FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pemerkosaan 12 santri, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri.
Tuntutan Itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pemerkosaan 12 santri, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri.
Tuntutan Itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).