Jangankan diminta melepas jabatan ketua umum MUI. Jabatan rais aam saja, kalau diminta, akan saya lepas. Kami buat gampang saja. Tapi, ada pertimbangan yang agak panjang di MUI. Nantinya takut merembet sampai ke jenjang bawah. Bukan hanya kasus (saya, Red) ini. Nanti dari pusat sampai merembet ke bawah. Padahal, AD/ART-nya tidak melarang. Tapi, kalau saya intinya seperti itu. Sami’na wa atho’na.
Tapi, banyak juga yang meminta Kiai tidak melepas MUI?
Intinya, di sini ada dua etika. Pada dasarnya rangkap jabatan tidak melanggar peraturan. Tapi, ini soal etika. Satu, etika menyangkut kesediaan saya sami’na wa atho’na untuk tidak rangkap jabatan (pada sidang AHWA muktamar ke-34, Red). Jadi, ini bagaimana etikanya.
Di sisi lain, juga ada permintaan beberapa pengurus wilayah (PWNU) dan permintaan dari internal MUI sendiri agar saya tetap (menjabat ketua umum, Red). Ini ada dua etika yang harus kita pertimbangkan. Sama-sama tidak melanggar AD/ART. Tapi, kita menimbang mana yang lebih aslah, bermanfaat dan lebih berguna. (jpg/fajar)