FAJAR.CO.ID LUMAJANG - Hadfana Firdaus menjadi tersangka atas ulahnya yang menendang sesajen di Lumajang dan sempat viral di media sosial. Status hukumnya pun kini dipertanyakan.
Kuasa hukum Hadfana, Moh Habib Al Qutbhi, mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai SOP. Padahal, kliennya sudah ingin mendatangi Polda Jatim untuk klarifikasi. Namun sudah tertangkap duluan.
"Penetapan ini menurut kami sangat prematur karena pada pemanggilan sudah ada klarifikasi, apabila panggil, bisa akan datang sebagai WN yang baik dan taat hukum," katanya kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).
Menurutnya, kliennya itu tak perlu sampai ditetapkan tersangka karena perbuatannya bukanlah seperti tindak pidana lainnya
"Tapi ini tidak. Dia bukan org kriminal. Dia ustaz untuk berikan kajian. Dia datang ke sini berikan pemahaman," tambahnya.
Sebelumnya, Hadfana Firdaus (32) masih ditahan di Mapolda Jawa Timur, atas ulahnya yang menendang sasejen di kawasan erupsi di Lumajang Jawa Timur beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial.
Di sela penahanannya, Hadfana sempat mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat melalui awak media. Ucapan permohonan maafnya itu ia sampaikan secara singkat dan lancar.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami minta maaf sedalam-dalamnya," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
penyidik Polda Jatim resmi menaikkan status ini dan secara resmi menetapkan Hadfana sebagai tersangka.