Kuasa Hukum Emirsyah Satar Sebut Pengadaan Pesawat ATR 72-600 Sudah Direstui Direksi dan Dewan Komisaris Garuda

  • Bagikan
Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Afrian Bondjol

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Afrian Bondjol angkat bicara terkait terseretnya nama kliennya dalam penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia oleh Kejaksaan Agung RI.

Afrian Bondjol menjelaskan selama menjalankan pengabdiannya menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar dalam menjalankan tugas dan kewajibanya selalu mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance, ditandai dengan adanya analisa serta pembahasan business plan, business model dan feasibility studies sebelum melakukan transaksi atau corporate action.

"Dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan telah mempertimbangkan resiko usaha serta membangun dan menjalankan manajemen resiko secara terpadu," terang Afrian Bondjol saat dijumpai di kantornya BRIS&PARTNERS, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).

Dijelaskan, proses pengadaan pesawat ATR 72-600 dimana di dalamnya termasuk pemilihan lessor, diadakan oleh PT Citilink Indonesia dan kemudian dilakukan pengalihan ke Garuda Indonesia.

Alasan dialihkankannya ATR 72-600 ke PT Garuda Indonesia dikarenakan, pihak ATR dan Lessor meminta jaminan kepada Garuda Indonesia dan hal tersebut tidak disetujui oleh dewan komisaris Garuda Indonesia.

Sehingga atas persetujuan dan kesepakatan dari dewan komisaris, Garuda Indonesia melakukan pengambilalihan atas pesawat ATR 72-600 dari PT Citilink Indonesia.

"Klien kami telah mendapatkan persetujuan dari rapat direksi dan dewan komisaris, yang menguatkan poin bahwa Klien kami sangat mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance serta kehati-hatian sesuai dengan wewenang sebagaimana tertulis pada Anggaran Dasar PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan