FAJAR.CO.ID, SURABAYA –Investigasi yang dilakukan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) untuk mengusut dugaan pelecehan seksual dosen kepada mahasiswa berakhir, Selasa (18/1).
Berdasar investigasi yang dilakukan selama 7 hari itu, pelaku H terbukti melakukan pelecehan seksual. Unesa menetapkan sanksi berupa penonaktifan selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun.
”Untuk terduga pelaku H, secara resmi ada 3. Penyintas lain masih dalam proses investigasi kami. Keputusan penonaktifan didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya,” kata Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum, Selasa (18/1).
Investigasi itu dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan mengadakan serangkaian investigasi selama 7 hari. Satgas memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari penyintas.
”Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan, dan satgas pada Selasa (18/1),” terang Vinda.
Vinda menyebut, penanganan kasus kekerasan seksual di kampus telah dilakukan berdasar dua sumber. Yakni laporan dan temuan.
”Oleh karena itu kami mendorong jika terjadi kasus serupa silakan melaporkan melalui hotline resmi yang tersedia,” papar Vinda.
Ditanya apakah korban akan melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya, Vinda menyebut, belum ada. Namun, dia berjanji memberikan pendampingan.
”Sejauh ini belum ada rencana melapor ke kepolisian, tetapi jika mereka ingin melapor, Unesa siap melakukan pendampingan,” ujar Vinda.