Terseret Dugaan Korupsi di Kejagung, Pihak Emirsyah Satar Tuding Adanya Penggiringan Opini

  • Bagikan
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar, Afrian Bondjol menegaskan dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 masih dalam tahapan penyelidikan di Kejaksaan Agung RI.

Pihak Emirsyah Satar meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

Menurut Afrian Bondjol, Menteri BUMN Erick Thohir yang menyatakan manajemen lama maskapai pelat merah Garuda suka membeli pesawat terlebih dahulu ketimbang menentukan rute penerbangan telah menyebabkan adanya diskursus tersendiri di masyarakat atas reputasi dan nama baik Emirsyah Satar.

"Kami masih sangat berharap adanya asas praduga tak bersalah. Prosesnya masih penyelidikan di Kejagung, selama belum ada panggilan sebagai saksi kita juga belum ada langkah-langkah hukum lanjutan," tutur Afrian di kantornya BRIS&PARTNERS, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).

Kuasa hukum Emirsyah Satar, Afrian Bondjol

Ditegaskan kembali, bahwa kebijakan pengalihan Pesawat ATR 72-600 juga tidak terlepas dari program pemerintah terkait Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia Tahun 2011-2025 (MP3EI).

Hal ini didasari bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan pusat-pusat kegiatan ekonomi yang tersebar dari Pulau Sumatera sampai dengan Pulau Papua.

Juga konektivitas antar pusat kegiatan ekonomi maupun dengan daerah penyangganya (intra pulau) membutuhkan dukungan moda transportasi yang efektif dan efisien mengingat airline kompetitor utama domestik sudah menerapkan feeder konsep dengan pesawat turboprop.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan