FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menyatakan tidak ada alasan lagi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Sosial (TPKS). Beleid tersebut harus disahkan dalam Sidang Paripurna DPR yang bakal digelar hari ini Selasa (18/1/2021).
“Kami menilai ada situasi sosiologis di masyarakat yang menunjukkan jika terjadi darurat kekerasan seksual. Oleh karena itu FPKB DPR mendesak agar pengesahan RUU TPKS bisa dilakukan dalam sidang paripurna hari ini,” ujar Juru Bicara FPKB untuk RUU TPKS Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Dia menjelaskan pengesahan RUU TPKS telah menjadi concern perjuangan dari Fraksi PKB. Sejak dari pertama kali dijadikan RUU inisiatif DPR tahun 2016 lalu FPKB selalu bersikap tegas menunjukkan keberpihakkan agar RUU Tersebut segera disahkan.
Kendati demikian, FPKB sadar jika pengesahan RUU TPKS tidak bisa dilakukan sendirian karena harus mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi lain DPR.
“Faktanya dinamika pembahasan RUU TPKS ini sangat tinggi karena memang menyangkut cara pandang keyakinan maupun potensi keuntungan electoral jika RUU ini menjadi polemic di masyarakat. Akibatnya RUU TPKS sempat terkatung-katung hingga enam tahun terakhir,” katanya.
“Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2011 hingga 2019 mencatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di rumah tangga/personal dan di ranah publik terhadap perempuan. Rata-rata setiap tahunnya terjadi 5.000 kasus kekerasan seksual,” sambungnya.