Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith Belum Dikabulkan, Ini Alasan Polisi

  • Bagikan
HomeNasionalKasuistika Alasan Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith KASUISTIKA 20 Januari 2022, 16:30:06 WIB Alasan Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith ILUSTRASI: Bahar Smith saat mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pendakwah Bahar bin Smith telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat. Kendati demikian, penyidik belum mengabulkan permohonan tersebut.

“Iya (belum disetujui), karena pertimbangan keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Kamis (20/1).

Ibrahim mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutuskan penangguhan penahanan. Saat ini keberadaan Bahar untuk proses penyidikan masih dibutuhkan.

“Masih pertimbangan seperti dahulu. Kondisinya masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Selain itu, Bahar juga langsung dikenakan penahanan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikan status hukum Bahar.

“Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan sekarang ditahan,” kata Ibrahim saat dihubungi, Selasa (4/1).

Ibrahim menuturkan, Bahar juga telah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Usai pemeriksaan penyidik langsung mengenakan penahanan kepadanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan