Demi Bubarkan PT SGP, Pengacara Siapkan Upeti Rp1,3 M, Termasuk ke Hakim Itong Isnaeni

  • Bagikan
KPK melakukan konferensi pers usai penangkapan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Penyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga pengacara dari PT. Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono diduga menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk memenangkan perkara sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Penyebutan uang itu pun disamarkan dengan istilah ‘upeti’.

Perkara ini telah menjerat Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai tersangka penerima suap. Sementara sebagai pihak pemberi, Hendro Kasiono juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) malam.

Menindaklanjuti realiasi dari uang senilai Rp 1,3 miliar, Hendro Kasiono menemui panitera pengganti Hamdan. Dalam pertemuan itu, ia meminta agar hakim yang menangani perkara bisa membubarkan PT. SGP.

Hendro membangun komunikasi lanjutan dengan Hamdan untuk memastikan agar perkara kliennya tersebut bisa menang di Pengadilan. Dia selalu menghubungi Hamdan melalui sambungan telepon, untuk membicarakan penyiapan ‘upeti.

“Tersangka Hendro Kasiono diduga berulang kali menjalin komunikasi diantaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka Hamdan dengan mengunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” ungkap Nawawi.

KPK menduga, setiap hasil komunikasi antara Hamdan dengan Hendro selalu disampaikan kepada Itong Isnaeni. Pemberian suap itu bertujuan, agar PT. SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan