Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
"Uji kir sangat perlu dilakukan untuk menunjukkan kelayakan kendaraan. Ini harus benar-benar diperhatikan," tegas Hamka.
Menurut Hamka, insiden kecelakaan beruntun ini kesalahan mutlak ada pada sopir yang lalai sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. (dra/fajar)