FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jumat berdarah di Balikpapan, Kalimantan Timur meninggalkan duka mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia.
Truk muatan kontainer 20 fit yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton melibas puluhan kendaraan saat melaju kencang di Traffic Light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, sekitar pukul 06.30 Wita, Jumat (21/1/2022).
Truk kontainer dengan nomor polisi KT 8534 AJ mengalami rem blong atau rem tidak berfungsi.
Total ada 6 kendaraan roda 4 yang ditabrak, sedangkan kendaraan roda dua berjumlah 14 unit.
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady mengatakan tabrakan beruntun seperti ini sering terjadi disebabkan karena jarak aman kendaraan tidak dijaga.

Apalagi kendaran berat tersebut melaju dalam kecepatan tinggi atau dalam batas aman. Sehingga sulit untuk dikendalikan.
"Oleh karena itu pengemudi harus lebih berhati-hati, memperhatikan jarak aman dan kecepatan kendaraannya. Apalagi sudah ada lampu merah ditambah lagi remnya blong," tutur Hamka saat dihubungi fajar.co.id, Jumat (21/1/2022).
Politisi Golkar ini pun mengimbau agar kendaraan berat dengan muatan berton-ton untuk meningkatkan uji kir atau uji berkala guna menghindari kecelakaan lalu lintas.
"Tingkatkan pemeriksaan uji kir terhadap kendaraan truk besar atau truk tronton," imbaunya.
Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Aturan ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
"Uji kir sangat perlu dilakukan untuk menunjukkan kelayakan kendaraan. Ini harus benar-benar diperhatikan," tegas Hamka.
Menurut Hamka, insiden kecelakaan beruntun ini kesalahan mutlak ada pada sopir yang lalai sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. (dra/fajar)