Jubir PKS ini memandang pemerintah seharusnya mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memulihkan ekonomi masyarakat.
Sebab, ada banyak masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebagaimana diatur dalam UU 2/2020 Pasal 11 bahwa penggunaan dana PEN hanya ditujukan untuk penyelamatan perekonomian nasional, perlindungan dan peningkatan kegiatan ekonomi usaha masyarakat, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. (ral/rmol/pojoksatu)