UU IKN Digugat ke MK, Ibu Kota Negara Indonesia Bisa Senasib Korea Selatan

  • Bagikan
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di Kaltim.

Baginya, setiap warga negara berhak melakukan uji materi terhadap UU yang dihasilkan pemerintah dan DPR.

“Itu biasa saja,” sebut Awiek, sapaan Ahmad Baidhowi saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, seluruh tahapan dan syarat formil dalam pembahasan UU IKN telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Semisal, mengundang partisipasi publik dari elemen masyarakat, pemangku adat hingga kesultanan di Kalimantan Timur. Kemudian mengundang ahli, pakar hukum terkait norma dalam UU tersebut serta uji publik di kampus.

Tak hanya itu, kata dia, dalam setiap kesempatan, Pansus selalu mengingatkan agar UU IKN ini tidak bernasib sama seperti UU Cipta Kerja yang digugat ke MK, dan akhirnya diputuskan inkonstitusional bersyarat.

“Apapun keputusan MK nantinya, tentu kita harus hormati. apakah itu diterima, ditolak atau apapun bunyi putusan dari MK, ya harus kita ikuti,” beber Wakil Ketua Baleg DPR itu.

Terkait perencanaan hingga pengesahan UU IKN yang dianggap tergesa-gesa, Awiek bilang jangan dijadikan patokan bahwa UU IKN cacat hukum. Toh, banyak pembahasan RUU yang disahkan menjadi UU jauh lebih singkat dari UU IKN.

“Salah satunya Undang-Undang KPK,” tegas dia.

Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono menyebut, eksekutif bersama legislatif telah mengupayakan proses dan produk legislasi UU IKN secara maksimal. Bahkan, proses penyusunan naskah akademik UU IKN melibatkan berbagai pihak di lintas sektor sejak tahun 2017.

“Kalaupun ada pihak yang menilainya berbeda, adalah hak warga negara bersangkutan untuk mengajukan judicial review. Biarlah proses di MK yang menjadi penentunya,” ujar Sidik, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan