Istana juga membantah UU IKN digarap kilat. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, perumusan naskah UU IKN sudah melalui diskusi yang matang dan komprehensif dengan berbagai pihak.
“Ini yang harus diketahui publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, peraturan presiden, bahkan rancangan masterplan (rencana induk) sudah berlangsung lama, sejak periode lalu,” kata Wandy.
Selain itu, kata dia, naskah UU IKN juga didukung dengan naskah akademik yang sudah dibahas bersama pemerintah, DPR dan para pakar.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra ikut mengomentari rencana Din cs menggugat UU IKN ke MK.
Menurut dia, pengujian ke MK ada dua macam; formil dan materil.
Alasan tergesa-gesa dan pandemi yang dikeluhkan Din, kata dia, masuk dalam gugatan uji formil. Nah, untuk gugatan ini, MK sulit mengabulkannya.
“Uji formil hanya berkaitan dengan kewenangan pembentuk undang-undang dan prosedur pembentukannya. Sama halnya untuk menilai sebuah proses pembentukan undang-undang yang bertele-tele dan memakan waktu lama,” ujarnya saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.
Rencana sejumlah tokoh untuk menggugat UU IKN ke MK mendapat tanggapan dari Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.
Politikus PKS itu membagikan tautan berita berjudul “MK Korsel Pernah Batalkan Rencana Pemindahan Ibu Kota, Ini Alasannya” di akun Twitternya @hnurwahid.
“MK (Mahkamah Konstitusi) Korsel Pernah Batalkan Rencana Pemindahan Ibu Kota. MK di Indonesia juga pernah nyatakan UU Ciptakerja inkonstitusional bersyarat. Kalau nanti Prof Din dkk ajukan judicial review tolak UU IKN, bagaimana kira-kira sikap MK RI?,” kata Hidayat Nur Wahid. (pojoksatu/fajar)