Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau UU Nomor 12 Tahun 2012 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” pungkasnya (riki/fajar)