FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi untuk Novia Widyasari meyakini aborsi yang dilakukan oleh almarhumah tanpa persetujuan dan kehendaknya.
Maka dari itu, mereka menyayangkan bila Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dengan Persetujuan.
“Aborsi itu dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya,” kata salah satu anggota tim advokasi, Abdul Wahid, Sabtu (29/1).
Maka dari itu, pihaknya mendorong adanya perubahan persangkaan pasal yang awalnya 348 menjadi 347 KUHP, yakni aborsi tanpa persetujuan Bila menilik ancaman hukumannya, pelanggar pada Pasal 348 KUHP dipidana penjara paling lama 5,5 tahun.
Adapun, Pasal 347 KUHP maksimal 12 tahun. Selain itu, Abdul mendesak Polda Jatim mengusut kembali kasus aborsi yang menyebabkan Novia Widyasari nekat mengakhiri hidupnya.
Pihaknya mengeklaim selain Bripda Randy, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus aborsi wanita malang asal Mojokerto tersebut.
Abdul mengungkapkan tangkapan layar chat WhatsApp yang beredar antara korban dan orang tua pelaku menyebut Ibu Randy terlibat dalam kasus aborsi itu.
“Ada kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab, termasuk orang tua Randy atas tindakan aborsi Novia Widyasari hingga berujung pada kematiannya," ujarnya. (jpnn)