Terbitkan Surat Edaran Terkait Perayaan Hari Raya Imlek, Menag: Umat Tidak Dianjurkan untuk Mudik

  • Bagikan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen sesuai level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan.

“Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19,” tutup dia. (jawapos)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan