FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Azis Syamsuddin ngaku beri uang Rp210 juta kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju karena iba dan kemanusiaan. Ini menjadi bahan dalam pledoi atau pembelaannya.
Uang Rp 210 juta yang diberikan Azis Syamsuddin untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diklaim hanya sebagai bantuan rasa iba.
Saat pembelaan atau sidang pledoi dari terdakwa Azis Syamsuddin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin siang (31/1), Azis mengaku tidak terbayangkan dalam benak dan pikirannya menghadapi suatu tuduhan dan menjalani proses dalam kasus suap.
Azis pun juga mengaku perlu menyampaikan fakta dan peristiwa yang melatarbelakangi bantuan dan pinjaman yang diberikannya kepada Robin.
“Saya ingin menegaskan, di dalam persidangan bahwa saya, tidak memiliki niat memberikan suap kepada saudara Stepanus Robin Pattuju. Karena saya yakin saudara Robin, tidak mempunyai kapasitas dan tidak punya kemampuan,” ujar Azis di persidangan.
Azis mengawali terkait bantuan yang Rp 10 juta yang diberikannya untuk Robin.
Di mana, pada sekitar Mei 2020, Robin menyampaikan kepada Azis bahwa Robin terpapar Covid-19, namun tidak mempunyai biaya yang cukup untuk pengobatan.
Azis yang mengaku pernah terkena Covid-19 merasakan penderitaan yang dihadapi oleh Robin.
Apalagi, Azis pernah kehilangan anggota keluarganya yang terpapar Covid-19.
“Oleh karena itu hati kecil saya, tergerak untuk memberikan bantuan kepada sesama, khususnya pada saat ini yaitu saudara Stepanus Robin Pattuju.
“Atas dasar itu, saya sebagai manusia, dan mempunyai pengalaman-pengalaman hidup, tentu mempunyai rasa empati, mempunyai rasa keresahan, mempunyai rasa iba, dan rasa terharu, serta kesedihan yang dialami oleh saudara Stepanus Robin Pattuju,” jelas Azis.
Atas pemberian itu, Azis menganggap tidak pernah mengharapkan timbal balik karena di masa pandemi Covid-19, Azis mengaku berusaha sekuat tenaga dengan apa yang dimiliki baik pikiran, tenaga dan zakat mal yang dimilikinya untuk membantu pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk apapun yang bisa dilakukannya.
“Dari rasa empati, rasa kemanusiaan, apakah saya dipersalahkan untuk membantu orang sesama umat Allah yang sedang mengalami kesulitan? Katanya.
“Apalagi sedang menderita sakit Covid. Semua ini tak lain semata-mata, hanya karena rasa iba dan terharu saya,” heran Azis.
Selanjutnya, Azis juga membeberkan alasannya memberikan uang Rp 200 juta kepada Robin secara bertahap pada Agustus 2020.
Pada saat itu, Azis mengaku awalnya menolak. Namun, Robin menurut Azis, membangun suatu narasi dan berita-berita tentangnya.
Pada saat itu pun juga kata Azis, Robin menjelaskan sedang membutuhkan uang karena adanya anggota keluarga Robin yang mau dioperasi.
“Hati kecil saya, berdasarkan pengalaman hidup yang saya keras yang saya lalui, saya bergerak untuk membantu. Tergerak hanya berdasarkan rasa iba yang pada saat itu saudara Robin Pattuju mengatakan bantuan tersebut sebagai pinjaman,” kata Azis.
Dengan pertimbangan yang berat dan didasari dengan rasa iba dan kemanusiaan, akhirnya Azis memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta yang diberikan secara bertahap sebesar Rp 50 juta sebanyak empat kali sesuai dengan limit transfer di nomor rekening yang dimilikinya.
“Bahwa akad pada saat itu adalah pinjaman yang saya lakukan,” jelasnya.
“Kemudian saudara Robin Pattuju saya bantu melalui rekening pribadi bank mandiri saya, karena saya yakin, bantuan itu tidak ada korelasinya dengan jabatan saya, dan tidak ada korelasinya jabatan dengan saudara Stepanus Robin Pattuju,” kata Azis.
Dalam perkara ini, Azis dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. (ral/rmol/pojoksatu)