Gugatan Mahasiswa Ditolak MK, Polisi Tetap Berwenang Geledah Warga dan Periksa Identitas

  • Bagikan
Ilustrasi Penggeledahan yang Dilakukan Polisi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Polri soal kewenangan polisi menggeledah warga. Gugatan itu dilayangkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang resah dengan aksi penggeledahan sewenang-wenang oleh kepolisian di acara televisi.

Mahkamah berpendapat permohonan itu tidak beralasan menurut hukum. MK menilai penggeledahan sewenang-wenang bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma tersebut.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," dikutip Fajar.co.id, Selasa (1/2/2022) dari salinan putusan yang diunggah di situs resmi MK.

Dalam pertimbangan, MK menyatakan wewenang kepolisian melakukan penggeledahan tidak melanggar hak atas jaminan perlindungan. Mahkamah mengingatkan batasan-batasan kewenangan polisi diatur dalam aturan teknis.

MK menyadari penggeledahan yang ditayangkan di televisi berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, MK meminta kepolisian dan media massa memperhatikan asas tersebut saat menayangkan proses penegakan hukum.

"Mahkamah menegaskan agar diimplementasikan dengan selalu menjunjung prinsip due process of law yang berdampingan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP," ucap MK.

Lebih lanjut, MK mengingatkan masyarakat punya hak untuk mengajukan keberatan terhadap proses penegakan hukum. Mahkamah meminta warga melapor jika ada pelanggaran dalam penegakan hukum.

"Mahkamah mengingatkan agar masyarakat selalu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian dengan menyeimbangkan perlindungan hak asasi yang dimilikinya dengan cara tidak segan-segan untuk mengingatkan kepada aparat Kepolisian dan mengajukan keberatan apabila dalam pelaksanaan tugasnya Kepolisian melanggar hak asasinya," bunyi pertimbangan MK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan