Gugatan Mahasiswa Ditolak MK, Polisi Tetap Berwenang Geledah Warga dan Periksa Identitas

  • Bagikan
Ilustrasi Penggeledahan yang Dilakukan Polisi

Sebelumnya, dua mahasiswa UKI bernama Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menggugat UU Polri ke MK. Mereka mempermasalahkan pasal 16 ayat (1) UU Polri soal wewenang penggeledahan.

Mereka melayangkan gugatan itu setelah ramai kasus Aipda Ambarita menggeledah identitas warga saat razia. Aksi Ambarita itu ditayangkan di program televisi dan viral di media sosial. (riki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan