Dulu Tak Mau Damai dengan Jerinx SID, Kini Adam Deni Berharap Kasusnya Selesai Lewat Restorative Justice

  • Bagikan
Adam Deni & Jerinx SID

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Bareskrim Polri tengah menangani kasus dugaan ilegal akses dengan tersangka pegiat media sosial Adam Deni. Pihak Adam Deni berharap ada jalan damai untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor,” kata Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Jumat (4/2).

Susandi menjelaskan, pihaknya berharap kasus ini bisa selesai dengan cara restorative justice, dan tidak berlanjut sampai pengadilan. “Iya betul (mau restorative justice),” imbuhnya.

Di sisi lain, Susandi juga belum mengungkap rinci kasus ilegal akses yang dilakukan Adam Deni.

“Kami mau ketemu dulu dengan klien kami, ini kan syarat formil kami harus ajukan dulu ke kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengkonfirmasi telah menangkap pegiat media sosial (medsos), Adam Deni. Dia diamankan terkait kasus dugaan ilegal akses.

“Benar tadi malam pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri terkait dengan tipid melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2).

Kendati demikian, Ramadhan belum merinci ihwal kasus ilegal akses yang menjerat Adam Deni. Dia hanya memastikan penyidik telah memeriksa saksi dan saksi ahli untuk perkara ini.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan menguplaod ke medsos tanpa seizin pemilik data yang tenunya dapat mendapat konsekuensi hukum,” imbuhnya.

Penangkapan kepada Adam Deni berdasarkan laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD. Dia dijerat pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juncto pasal 32 ayat (1) ayat (2) dan (3) UU ITE.

Nama Adam Deni sendiri pernah heboh saat berseteru dengan musisi Jerinx SID.

Dalam sidang pihak Jerinx SID menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang berisi sembilan poin dalam sidangnya kemarin mengungkap uang bernilai fantastis.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Adam Deni sebagai pelapor diduga mencoba meminta uang sebanyak Rp15 miliar pada Jerinx.

Uang berjumlah miliaran ini dikatakan demi mempermudah mencabut Laporan yang telah dilayangkan pada Jerinx soal pengancaman melalui media elektronik.(jpc-msn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan