Imbas Kerumunan Saat Perayaan Imlek, Mal Citylink Bandung Disegel 3 Hari, Plus Denda Setengah Juta

  • Bagikan
Penyegelan dilakukan di Mal Festival Citilink, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/2). (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

FAJAR.CO.ID, BANDUNG-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel Mal Festival Citylink selama tiga hari. Penyegelan itu imbas dari adanya kerumunan saat atraksi barongsai ketika perayaan Tahun Baru Imlek.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, mal di Jalan Peta, Kota Bandung, Jawa Barat, itu disegel hingga 6 Februari. Mal tersebut disebut melanggar Peraturan Wali Kota Bandung.

”Tanggal 6 Februari selesai (penyegelan) dan dibuka setelah membayar denda Rp 500 ribu,” kata Rasdian di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/2).

Menurut dia, jika sebuah mal berkapasitas lebih dari 1.000 orang, batas maksimal orang yang bisa berkunjung ke mal tersebut yakni hanya sebanyak 500 orang. Sedangkan fenomena kerumunan masyarakat ketika adanya atraksi barongsai pada Selasa (1/2) itu diduga dihadiri lebih dari 500 orang.

Selain melanggar, menurut Rasdian Setiadi, kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa itu tidak berizin. Sehingga tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya atau ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, adanya kerumunan dalam kegiatan atraksi barongsai itu merupakan pelanggaran berat terhadap protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Meski disegel, menurut Elly, toko swalayan di mal tersebut masih diperbolehkan beroperasi. Pasalnya toko swalayan tersebut menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.

”Terus terang sebagai pembina mal, saya kaget, sedih juga, selama dua tahun seperti sia-sia, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga,” ucap Elly.

Menurut dia, Disdagin telah menyampaikan suatu peringatan keras terhadap seluruh pengelola mal di Kota Bandung setelah adanya fenomena kerumunan masyarakat tersebut.

”Kami akan awasi terus kami perintahkan juga kepada pimpinan mal kalau ada kegiatan apapun wajib menginformasikan kepada kami,” tutur Elly.(jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan