Karut Marut Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Anggota Komisi IV: Ketidakadilan Distribusi

  • Bagikan
ILUSTRASI: Stok pupuk bersubsidi. (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Karut Marut persoalan pupuk bersubsidi di Indonesia menjadi perhatian khusus Komisi IV DPR RI.

Bahkan, rapat dengar pendapat membahas masalah penyelewengan pupuk subsidi, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022), berlangsung alot.

Menurut anggota Komisi IV DPR RI Sutrisno, persoalan penyelewengan pupuk bersubsidi akar permasalahannya karena ketidakadilan distribusi di sejumlah lini distribusi.

Kendati, APBN bisa memenuhi kebutuhan pupuk dari RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang salah, persoalan ini tetap bergulir di masyarakat.

Penyelewengan yang berakar dari data RDKK ini, disebabkan oleh kendali pembaharuan data e-RDKK ada pada operator tingkat dinas pemerintah daerah, bukan pada kelompok tani yang didampingi oleh penyuluh pertanian.

Sehingga, ia menjelaskan, data yang di dalam e-RDKK terkini merupakan hasil data salinan tahun lalu.

Akibat data RDKK yang tidak valid, penumpukan pupuk subsidi itu terjadi. Kemudian, penumpukan pupuk tersebut tidak bisa tersalurkan karena tidak diakomodir oleh peraturan pemerintah. Maka, menurut Sutrisno, semakin membuka celah penjualan pupuk subsidi di luar mekanisme yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, ia menegaskan agar Kementerian Pertanian segera ambil kendali terkait pengumpulan dan verifikasi e-RDKK dengan menunjuk langsung penyuluh pertanian untuk memperbaharui data e-RDKK langsung di bawah tanggung jawab Kementan. Tidak hanya itu, kebijakan penyaluran pupuk harus berdasarkan musim tanam, bukan berdasarkan penyaluran per bulan dalam setahun. (dpr/eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan