"Mas Romi diundang DPW PPP DIY menjadi salah seorang narasumber di acara Muskerwil sekaligus hadiri Harlah PPP," kata pria yang dikenal dengan sapaan Awiek itu, Rabu, 2 Februari 2022.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romi divonis pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Vonis ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding.
Sementara di pengadilan tingkat pertama, Romi divonis dengan pidana dua tahun penjara. Ia bebas dari penjara pada 29 April 2020. (fin)