Kasus Korupsi Walkot Tanjung Balai Dilimpahkan Ke PN Medan Oleh KPK

  • Bagikan
Mantan Walikota Tanjung Balai M. Syahrial

FAJAR.CO.ID, JAKARTA --- Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Atas pertimbangan tersebut, Syahrial akan menjalani persidangan perkara dugaan suap terkait dengan mutasi atau lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 2019.

"Senin, tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Penahanan terhadap Azis kini telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan sepenuhnya.

"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tuturnya.

Sebelumnya tim jaksa KPK mendakwa Syahrial yang telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Syahrial diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap lelang jabatan, bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada.

Adapun Yusmada ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wali Kota Tanjungbalai saat itu, M. Syahrial, sebesar Rp200 juta agar bisa terpilih sebagai Sekda.

Kasus penyuapan dengan nilai ratusan juta itu diduga melibatkan orang kepercayaan Syahrial yang berperan sebagai perantara bernama Sajali Lubis.

Kini Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1) kemarin. (riki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan