FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara Munarman, Azis Yanuar membantah tegas sejumlah pemberitaan yang menyebut kliennya dituntut pidana mati oleh Jaksa terkait kasus dugaan terorisme.
Azis Yanuar mengatakan, kliennya saat ini masih dalam proses persidangan yang ke-10 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia mengatakan bahwa persidangan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Belum ada tuntutan hukum.
"Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari penuntut umum dan sudah menghadirkan sejumlah 18 orang saksi dan belum sampai pada tahap agenda tuntutan," tegas Azis Yanuar lewat siaran pers, Selasa 8 Februari 2022.
Azis Yanuar mengatakan, hingga saat ini telah terungkap fakta bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana teroris sebagaimana dituduhkan.
Yanuar meyakini bahwa kliennya tidak terbukti sebagai orang yang merencanakan dan mendanai seminar, orang yang menggerakkan, memprovokasi.
Atau orang yang memberikan hadiah, uang ataupun janji-janji maupun tidak terbukti melakukan permufakatan jahat, percobaan dan pembantuan kepada para saksi dan napiter lainnya.
"Serta tidak pernah memerintahkan Anggota FPI ke Luar Negeri untuk melakukan tindak pidana Terorisme sebagaimana yang dituduhkan oleh Penuntut Umum," katanya.
Azis Yanuar menyayangkan sejumlah media daring yang memberitakan kliennya dituntut hukuman mati. Dia meminta media-media tersebut memberikan klarifikasi.
"Kami meminta kepada media yang memuat pemberitaan tersebut untuk segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada klien kami H. Munarman," pungkasnya. (fin)