FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Pegiat media sosial Adam Deni, masih mengupayakan agar kasus ilegal akses yang menimpanya berakhir damai. Dia masih berupaya mencari pelapor untuk membahas kasus tersebut.
“Saya selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus klien saya,” ujar kuasa hukum Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Kendati demikian, upaya tersebut terkendala, karena pihak Adam Deni tak mengenal pelapor. Identitas lengkap pelapor pun belum diketahui.
“Patut diduga pelapor SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara, bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya,” jelas Susandi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengkonfirmasi telah menangkap pegiat media sosial (medsos), Adam Deni. Dia diamankan terkait kasus dugaan ilegal akses.
“Benar tadi malam pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri terkait dengan tipid melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2).
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan menguplaod ke medsos tanpa seizin pemilik data yang tenunya dapat mendapat konsekuensi hukum,” imbuhnya.
Penangkapan kepada Adam Deni berdasarkan laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD. Dia dijerat pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juncto pasal 32 ayat (1) ayat (2) dan (3) UU ITE.(jpc/fajar)