Penjualan Dua Eks Kapal Perang Disetujui DPR RI

  • Bagikan
Pengesahan persetujuan atas penjualan dua unit eks kapal perang tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

Menurut dia, secara teknis kondisi kapal sudah tidak layak untuk digunakan karena bangunan kapal banyak yang keropos. "Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan karena bangunan kapal banyak yang keropos, kata Prabowo dalam rapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/1/2022).

Selain itu, dia melanjutkan kondisi mesin kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen di anjungan dua kapal tersebut juga sudah tidak bisa digunakan. Bahkan, menurutnya, kondisi platform sudah tidak layak digunakan. Tidak efisien untuk diperbaiki atau di-replacement," tandasnya. (dpr/eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan