Wagub DKI Jakarta Sebut Proses Lelang PT. Jakpro Sudah Sesuai Prosedur

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengomentari tuduhan tentang patgulipat soal pemenang tender pembangunan sirkuit Formula E.

Menurut Riza, proses lelang yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sudah sesuai aturan dan mekanisme yang jelas.

“Saya kira itu semua proses lelang, tender, dan sebagainya memang sudah harus sesuai dengan aturan,” ucap Riza di Balai Kota DKI, Jumat (11/2).

Politikus Partai Gerindra itu pun meminta berbagai pihak tidak mencurigai proses pengerjaan sirkuti untuk balapan mobil listrik itu.

"Jadi, tidak perlu kita mencurigai. Silakan nanti teman-teman bisa mengecek langsung, menanyakan langsung sejauh mana prosesnya,” kata Riza.

Mantan anggota DPR RI itu meyakini Jakpro selaku pemegang proyek Formula E bekerja secara profesional, apalagi BUMD DKI tersebut merupakan perusahaan yang mengerjakan berbagai pembangunan di ibu kota.

“Kami yakin Jakpro sudah profesional, sudah biasa melakukan lelang maupun tender, pasti sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” kata Riza.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI menuding lelang sirkuit Formula E yang dimenangkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sudah direncanakan.

Tudingan itu didasarkan pada ketiadaan pengumuman tentang penawar yang lulus dan gagal kualifikasi, tetapi tiba-tiba dinyatakan bahwa pelelangan batal dan diulang.

Seminggu kemudian, PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang tanpa ada penjelasan alasan lelang batal.

“Sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh perusahaan itu berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro,” tutur Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono. (Jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan