JHT Bisa Cair Saat Pegawai Berusia 56 Tahun, Jubir Muda PAN Ingatkan Tugas Kemnaker

  • Bagikan
Jubir Muda PAN, Valeryan Bramasta

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker itu, diatus dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun

Hal ini mendapat respon negatif dari masyarakat. Salah satunya juru bicara (jubir) muda Partai Amanat Nasional (PAN) Valeryan Bramasta.

Valeryan mengingatkan tugas dari Kemnaker adalah untuk memastikan pekerja mendapatkan kelayakan.

Termasuk upah dan kesejahteraan dari pekerja itu sendiri. Olehnya ia menolak kebijakan baru tersebut.

"Tugas Menaker itu salah satunya adalah memastikan tenaga kerja Indonesia mendapatkan kelayakan upah serta kesejahteraan," dilansir dari twitter pribadinya, Sabtu (12/2/2022).

Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap justru menyulitkan para pekerja.

Ia takut jika kebijakan ini akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kalau begini, namanya menyulitkan para pekerja dan berpotensi kepada hal yang tak diinginkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeklaim tak bermaksud menyulitkan pekerja atas aturan uang JHT yang baru bisa dicairkan sebanyak 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

"Adapun penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Ini malah wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, ketika nantinya peserta memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya," kata Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly kepada wartawan, Sabtu, 12 Februari 2022.

Ia mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan asalkan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki 10 tahun.

Misalnya pencairan senilai 30 persen untuk keperluan perumahan, dan 10 persen untuk keperluan lain.

"Asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK," tuturnya.

Dia menjelaskan, JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.

"Jadi kita kembali lagi, JHT itu untuk menjadi jaminan long term di hari tua, sehingga kita berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time. Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi," ujarnya. (zak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan