Tokoh Nahdlatul Ulama KH M. Imam Aziz merekomendasikan enam poin penting yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Poin-poin tersebut diantaranya menghentikan segala bentuk kekerasan, menarik polisi organik dari lokasi untuk memastikan pemulihan dari kekerasan.
Ketiga, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dituntut untuk membuka dialog dengan warga dan meminta maaf secara langsung yang akan diagendakan dalam waktu dekat tanpa bicara dulu soal ganti rugi atau soal proyek bendung dan galian.
Keempat, siapkan mekanisme penyelesaian optimal yang sekiranya bisa berorientasi pada warga Wadas yang menjadi korban pembangunan.
Selanjutnya NU meminta mengkaji kembali penggunaan UU pengadaan tanah untuk pembangunan ketika digunakan sebagai landasan hukum untuk penggalian Wadas yang bukan tapak bendungan.
Dan yang terakhir, mekanisme pendekatan program dalam memaksimalkan hadirnya negara di sekte-sekte proyek strategis nasional.
“Catatan, harus menggunakan mekanisme sipil bukan pendekatan keamanan,” tegas Imam Aziz usai melakukan pertemuan dengan Ganjar Pranowo dan Komnas HAM di Semarang, seperti diberitakan NU Online, Jumat (11/2/2022).
Imam Aziz menegaskan warga Wadas sejak awal hingga saat ini konsisten menolak rencana pertambangan batu andesit untuk memasok material pembangunan Bendungan Bener.
“Bukan menolak pembangunan Bendungan Bener,” tegas Ketua PBNU periode 2015-2021 ini.
Menurut dia, solusi dari konflik agraria di Wadas adalah dengan menghentikan rencana pertambangan batu andesit untuk suplai material pembangunan Bendungan Bener.