Bakal Ajukan Banding, Adam Damiri Sebut ASABRI Untung Ratusan Miliar Saat Dirinya Jadi Dirut

  • Bagikan
Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri menyatakan vonis 20 tahun yang diputuskan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepadanya adalah sebuah kekhilafan.

Adam pun membeberkan fakta-fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya, yaitu banding.

“Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur utama di PT ASABRI tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT ASABRI menghasilkan keuntungan ratusan miliar,” kata Linda Susanti yang merupakan perwakilan keluarga Adam.

Saat peristiwa korupsi PT ASABRI, lanjut Linda, terjadi pada 2017. Adam kala itu sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT ASABRI.

Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI. Itu sesuai surat, Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

Linda melanjutkan, fakta di persidangan terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp 17,9 miliar yang digunakan Adam untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT ASABRI. Tapi berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan