Kemnaker Sebut Pekerja Hanya Bisa Ajukan Klaim Sebagian Dana JHT, Jika…

  • Bagikan
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap. Foto: Humas Kemnaker

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun tidak bekerja.

Misalnya, kecelakaan, sakit, meninggal, PHK, hingga situasi usia yang tidak produktif.

Ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta uang JHT.

Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang di-PHK.

Yakni, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja sehingga pekerja diharapkan bisa survive dan berpeluang besar mendapatkan pekerjaan baru.

Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, jaminan hari tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya.

Yakni, sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta untuk biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Karena itu, uang JHT seharusnya diterima buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (12/2).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan