Minta Aturan Terbaru JHT Dicabut, Mardani PKS: Ini Sudah Bentuk Kedzaliman

  • Bagikan
Politisi PKS, Mardani Ali Sera

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menjadi sorotan.

Pencairan JHT yang hanya ketika berusia 56 tahun menuai kontroversi. Hal ini dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

Salah satu sorotan datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mardani Ali Sera.

Dia mengaku menolak permen tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kedzaliman pemerintah.

“Bukan hanya aneh bin Ajaib. Tapi ini sudah bentuk KEDZALIMAN menahan dana yg sudah menjadi hak buruh utk didapat, apalagi ketika PHK atau tidak bekerja lagi ditempat tsb. #CabutPermenJHT56thn,” tulis Mardani melalui akun twitternya, Senin, (14/2/2022).

Sebelum itu, aturan baru tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang boleh dicairkan ketika berusia 56 tahun tersebut menuai protes dan penolakan dari berbagai pihak.

Aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut juga disorot oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi bahkan mengatakan aturan tersebut jika diberlakukan maka sama dengan melanggar hak dan merugikan para pekerja.

Dia merasa heran dengan kebijakan pemerintah yang menahan JHT yang merupakan hal pekerja hingga usia 56 tahun.(selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan