Rencanakan Aksi Penyerangan Kantor Polisi, Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Kampar Riau

  • Bagikan
Brigjen Ahmad Ramadhan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial EP.

Tersangka EP diduga telah merencanakan aksi penyerangan kantor polisi, yakni di Polsek Kampar, Riau.

"EP telah melakukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun digagalkan petugas Densus 88," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam pesan instan yang diterima di Jakarta, Minggu (13/2).

Ramadhan menjelaskan EP ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu ruangan di Kantor Polsek Kampar, Riau, pada pada Selasa (8/2) pukul 23.48 WIB.

“Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung/bangunan Polsek Kampar pada malam hari," ungkap Ramadhan.

Menurut dia, pelaku berinisial EP yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota JAD Padang, Sumatera Barat.

Sebelumnya, penangkapan anggota JAD juga terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Densus 88 Antiteror menangkap dua orang tersangka teroris berinisial RAU dan SU.

Keduanya berbaiat kepada pimpinan kelompok teroris.

RAU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014.

Kemudian, berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyim tahun 2019.

Berikutnya, SU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi pada 2016.

Kemudian, berbaiat kepada ISIS Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraisi pada 2019.

Tersangka SU diketahui telah merencanakan aksi amaliyah dengan melakukan penyerangan ke kantor polisi. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan