Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena Dinilai Menyakiti Hati Rakyat

  • Bagikan
Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin. Foto by Eko Novan/Humas Fraksi PKS DPR RI

“Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran” tegas Alifudin.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT).

Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (bs/eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan