Catat! Besok Ribuan Buruh Bakal Geruduk Kemnaker dan BP Jamsostek Tuntut Pencabutan Aturan JHT

  • Bagikan
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal Ilustrasi Foto/dok: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan ribuan buruh bersiap turun ke jalan terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Buruh, lanjut Said, akan menggelar unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek pada Rabu (16/2) besok.

"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," terangnya, Selasa (15/2).

"Wilayah Jabodetabek akan kami pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek."

Menurut Said, buruh menuntut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), segera dicabut.

Peraturan itu, tegas Said, sangat merugikan buruh karena dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Said menjelaskan aksi tersebut juga akan digelar secara serentak pada Rabu di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun partai buruh melalui KSPI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

KSPI juga meminta agar diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial sangat dibutuhkan buruh, baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta atau pensiun dini," tegas Said. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan