Nyanyian Lagu Setuju, Sahkan RUU Tentang 7 Provinsi Menjadi UU

  • Bagikan
Mendagri - Pimpinan DPR RI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menyetujui pengesahan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (15/2/2022).

Seluruh perwakilan fraksi dan anggota DPR menyatakan setuju saat Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin menanyakan apakah RUU tentang provinsi dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Tujuh RUU Provinsi yang disahkan menjadi UU Provinsi yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Provinsi Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah.

Kemudian UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, serta UU tentang Provinsi Kalimantan Timur, daerah yang menjadi Ibu Kota Negara Baru Nusantara.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam laporan pembahasan RUU tentang tujuh Provinsi menyampaikan RUU tersebut merupakan usul DPR yang dibahas di Komisi II DPR.

RUU ini penting untuk kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia agar mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurutnya, saat ini dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUD Sementara tahun 1950. (riki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan