Waktu Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari, Ini Syaratnya!

  • Bagikan
Waktu karantina bagi PPLN dipangkas jadi 3 hari

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Perubahan tersebut berupa pengurangan masa karantina bagi PPLN yang telah melakukan vaksinasi booster dari sebelumnya lima hari menjadi tiga hari.

“Mulai minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar,” jelasnya usai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (14/02/2022) secara virtual.

PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Ke depan, lanjut Luhut, jika situasi pandemi terus membaik maka pada awal Maret pengurangan masa karantina tersebut juga akan diberlakukan bagi semua PPLN.

“Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita ini tetap aman buat kita semua,” tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan