Waktu Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari, Ini Syaratnya!

  • Bagikan
Waktu karantina bagi PPLN dipangkas jadi 3 hari

Penyesuaian lain yang dilakukan pemerintah adalah terkait regulasi pintu keluar masuk internasional di wilayah Jawa Bali.

Pemerintah akan membuka keberangkatan kedatangan jemaah umrah melalui Bandara Juanda, Surabaya. Selain itu, Bandara Juanda juga akan menerima WNA dan WNI dari luar PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Bandara Ngurah Rai juga akan dibuka untuk WNA dan WNI non PMI dengan segala tujuan tidak hanya wisatawan.

"Pintu laut di Bali juga dibuka untuk WNA WNI yang datang menggunakan kapal pesiar (cruise) atau layar (yacht),” tandasnya. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan