Bukan Untuk Pembangunan IKN, Ternyata Dana JHT Disimpan Untuk Ini

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan

“Bahkan untuk pembiayaan silang antar program jaminan sosial saja BP Jamsostek tidak diperkenankan dan bisa melanggar ketentuan pengelolaan Dana Jaminan Sosial,” tutupnya.

Adapun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan wacanakan aturan terbaru soal pencairan JHT. Aturan baru tersebut akan tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Melalui aturan tersebut, manfaat JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya pada tiga kondisi, yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan