FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi II DPR RI akhirnya mengumumkan nama-nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027. Pemilihan dilakukan tanpa voting atau pengambilan suara terbanyak.
Proses pengambilan keputusan tersebut dilakukan Komisi Pemerintahan ini selama sekitar 1,5 jam pada Kamis dini hari, 17 Februari 2022. Rapat pleno dimulai sejak skors usai uji kepatutan dan kelayakan tuntas ditetapkan pada pukul 22.43 WIB, 16 Februari 2022.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kemudian baru mencabut skors yang diketuk Wakil Ketua Komisi II Saan Muatopa tersebut pada pukul 01.18 WIB hari ini. Padahal, sebelumnya ditetapkan skors hanya berlangsung selama 15 menit.
"Tapi menjadi 1,5 jam. Itu menunjukkan bahwa memang ternyata tidak mudah untuk mencari yang terbaik. Kita melalukan proses dialog, dialektika, sampai pada perdebatan," tutur Doli.
Doli menceritakan, saat rapat pleno tersebut, mulanya Komisi II ingin menetapkan para pimpinan lembaga penyelenggaraan Pemilu itu menggunakan skema voting. Namun, realisasinya malah berdasarkan mufakat setelah dilakukan musyawarah secara menyeluruh.
"Tapi karena perdebatan panjang dengan bebebrapa pertimbangan. Pertama, kita harus mencari yang terbaik berdasarkan semua masukkan dan apa yang kita dengar dari fit and proper test," tururnya.
Oleh sebab itu, dia menekankan, yang menjadi pertimbangan utama pemilihan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 ini adalah objektifitas dan kualitas. Disamping pertimbangan lain, seperti integritas hingga kesehatan fisik dan mental.