KPK Pelajari Vonis Aziz Syamsuddin, Untuk Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

  • Bagikan
Azis Syamsuddin

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.

Namun, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Azis dibui empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan