Puasa-puasa Sunah yang Haram Dikerjakan

  • Bagikan
Buka puasa di Masjid Nabawi Madinah.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat mengatakan bahwa ada beberapa puasa yang tidak disyariatkan atau yang diharamkan untuk dikerjakan.

Di antaranya, Puasa Sepanjang Masa (Shaum ad-Dahr), Puasa dengan cara menyambung puasa dua hari atau lebih tanpa berbuka (wishal), Puasa pada hari Raya, Puasa pada hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah), Puasa Mendahului puasa Ramadhan sehari atau dua hari sebelumya, dan Puasa khusus pada hari Jum’at (kecuali ada puasa sebelum atau sesudahnya).

Syamsul Hidayat menyarankan agar menjalankan puasa yang memang telah disyariatkan melalui redaksi hadis-hadis Nabi Saw. Sebelumnya, tata cara pelaksanaan puasa sunah secara umum sama dengan pelaksanaan puasa wajib.

Namun perbedaannya ialah diawali dengan niat ikhlas karena Allah Swt yang dimulai sebelum fajar atau sesudahnya sampai tengah hari selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

“Perbedaannya dengan puasa wajib ialah kalau puasa wajib harus sudah berniat puasa sebelum fajar, kalau puasa sunah niatnya bisa sebelum fajar sampai tengah hari atau dzuhur dengan catatan belum melakukan perbuatan yang membatalkan puasa,” jelas Syamsul Hidayat dalam kajian Tarjih yang diselenggarakan Masjid Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Sabtu (16/2/2022) seperti dilansir dari situs resmi Muhammadiyah.

Sedangkan Puasa sunah yang masyru’ (disyariatkan) atau yang dibolehkan ialah Puasa Dawud, Puasa Hari Senin dan Kamis, Puasa di bulan Sya’ban, Puasa Tasu’a dan Asyura (Muharram), Puasa Enam Hari di bulan Syawwal, dan Puasa hari Arafah (10 Dzulhijjah).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan