FAJAR.CO.ID, JAKARTA – UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) jelas mengatur lima program jaminan sosial.
Mulai dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian.
Terbaru, Aturan terkait Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai sorotan. Karena baru bisa dicairkan ketika sudah mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.
Lantas apa sih perbedaan JHT dengan jaminan pensiun?
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menjelaskan perbedaan JHT dengan jaminan pensiun melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier, Jumat, (18/2/2022).
Dia mengatakan, pencairan JHT diberikan sekaligus dalam satu waktu. Sementara jaminan pensiun diberikan per bulan.
“Kalau jaminan hari tua itu diberikan uang secara lump sum dari hasil iuran dia dan hasil pengembangan uang iuran tersebut. Kalau jaminan pensiun tidak diperlukan dalam bentuk lump sum, tapi diberikan setiap bulannya ketika memasuki pensiun,” jelasnya.
Lebih jauh dia menegaskan, tak perlu khawatir dengan pencairan JHT di usia 56 tahun. Pasalnya, sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021. JKP ini berdasarkan dengan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (selfi/fajar)