Babak Baru Kasus Habib Bahar, Kejati Jabar Sampaikan Hal Ini

  • Bagikan
Bahar Smith alias Habib Bahar

Polisi juga menetapkan inisial TR yang memosting video tersebut sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 33 saksi dan saksi ahli dan 19 orang serta penyitaan barang bukti 12 item.

Kasus ini berawal ketika adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Habib Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dan disebar luaskan oleh TR dalam akun YouTube hingga viral di media sosial.

"Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar. Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara BS dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif," ungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman.(wartaekonomi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan