Sita menyebut karena keadaan tersebut, dia bersama enam orang lainnya melakukan gugatan meski mereka sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku, namun mereka meyakini hal tersebut harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik.
Dan dengan dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN DKI Jakarta, Sita mengaku pihaknya berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta.
Namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama.
"Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memprioritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan," ujarnya.
"Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali," tutur Sita.(Fin/Fajar)