FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Fraksi Demokrat secara tegas meminta agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022 segera dicabut.
Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja atau buruh. Utamanya, soal aturan perihal manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, yang baru bisa diambil saat pekerja memasuki usia pensiun atau di usia 56 tahun.
Anggota DPR RI dari Dapil Sulsel I, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan Permenaker 02/2022 layak dicabut karena merugikan pekerja.
Kebijakan yang dibuat pemerintah seharusnya pro-rakyat.
Untuk itu, pihaknya mendukung suara mayoritas pekerja di Indonesia yang menginginkan agar aturan JHT, termasuk Permenaker 02/2022 segera dicabut.
"Aturan JHT dalam Permenaker 02/2022 adalah sebuah kebijakan yang salah dan bahkan sangat otoriter. Karena itu, sesuai instruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Fraksi Demokrat DPR RI meminta agar Permenaker 02/2022 dicabut karena dipandang tidak logis dan tidak adil," ungkap istri dari mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) itu, Sabtu (19/2/2022) malam.
Ia menekankan penolakan Fraksi Demokrat atas Permenaker 02/2022 merupakan wujud dukungan terhadap perjuangan rakyat, khususnya para pekerja dan buruh.
Diharapkannya agar pemerintah tidak memaksakan kehendak. Toh, bila aturan itu dicabut, pemerintah tidak akan mengalami kerugian.
"Penolakan keras Fraksi Partai Demokrat atas Permenaker 02/2022 adalah konsistensi bahwa Demokrat berkoalisi dengan rakyat dan selalu memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat. Apalagi, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sudah menginstruksikan untuk memperjuangkan pencabutan permenaker itu, yang dipandang tidak logis dan tidak adil. Ya karena harapan rakyat adalah perjuangan Demokrat," ungkap Aliyah.