Perjuangkan Nasib Buruh, Fraksi Demokrat Ngotot Aturan JHT Dicabut

  • Bagikan
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat dari Dapil Sulsel I, Aliyah Mustika Ilham

Rekam jejak keberpihakan Partai Demokrat terhadap rakyat sudah sangat jelas.

Seperti tatkala pembahasan RUU Cipta Kerja, dimana Fraksi Demokrat bahkan Walk Out pada saat pengesahan UU Cipta Kerja saat Paripurna DPR, sebagai bentuk penolakan, sekaligus mewakili suara buruh dan pekerja yang menolak keras regulasi tersebut.

Lebih jauh, Aliyah menjelaskan pemerintah melalui Kemenaker tidak bisa melarang atau membatasi pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya.

Pasalnya, anggaran JHT bukan dari APBN, melainkan diambil langsung dari uang pekerja.

Karena itu, JHT merupakan kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah.

"JHT ini adalah tabungan milik pekerja. Ini sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat belum berusia 56 tahun tetapi terkena PHK atau berhenti dengan berbagai alasan. JHT harus tetap dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun namun
terkena PHK (bukan karena meninggal dunia atau karena cacat)," jelasnya.

"JHT ini manfaatnya ada untuk keadaan mendesak. Jadi kalau kehilangan pekerjaan, itu sebenarnya bisa dipakai, tidak harus menunggu usia 56 tahun baru dicairkan. Karena ini kan tabungan masa depan juga sebenarnya. Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup," sambung Aliyah.

Legislator Demokrat itu mengimbuhkan pemerintah seharusnya peka dengan kondisi masyarakat, khususnya kalangan pekerja di masa pandemi Covid-19.

Kalangan pekerja dan buruh merupakan kelompok yang ikut terdampak, dimana banyak dari mereka yang sekarang kesulitan untuk bertahan, sehingga butuh dukungan pemerintah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan