Seperti diketahui, masyarakat Tanah Air dihebohkan dengan aturan Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sebab dalam aturan terbaru itu mengubah batas waktu pencairan JHT secara penuh hanya bisa saat pekerja berusia 56 tahun. (riki/fajar)
Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziah Debat Terbuka Soal JHT
